Jakarta, katada.id – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid menegaskan bahwa koperasi tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor ekonomi pinggiran, melainkan infrastruktur penting penopang ekonomi rakyat.
Hal ini disampaikan Mirah sapaan akrbanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) kemarin. Rapat tersebut membahas pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan koperasi.
Menurut Mirah, secara nasional Indonesia memiliki lebih dari 131 ribu koperasi dengan hampir 30 juta anggota. Data itu mengungkap betapa koperasi telah menyentuh jutaan rumah tangga di berbagai daerah.
Meskipun demikian kata Mirah tantangan utama koperasi bukan terletak pada kuantitas, melainkan pada kualitas, produktivitas, dan tata kelola koperasi agar benar-benar mampu naik kelas dan berdaya saing.
“Di banyak daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat, ribuan koperasi telah tumbuh, tetapi tidak semuanya aktif dan memberikan dampak nyata bagi anggota,” ujar Mirah.
Ia menyoroti masih dominannya koperasi konsumsi serta basis data koperasi yang belum tertata dengan baik di NTB. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan koperasi harus berjalan seiring dengan pembaruan regulasi di tingkat daerah.
Mirah menekankan bahwa Perda tentang koperasi tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang konkret, mulai dari dukungan terhadap produksi, perluasan akses pasar, kemudahan pembiayaan, hingga penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan koperasi.
“Perda harus mampu mendorong koperasi menjadi instrumen ekonomi rakyat yang produktif dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas regulasi,” tegasnya.
Melalui RDPU BULD itu anggota DPD yang dikenal humble itu berharap hasil pemantauan dan evaluasi regulasi daerah dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif, berpihak pada koperasi produktif, serta mampu memperkuat ekonomi daerah dari akar rumput. (*)













