Sumbawa, katada.id – Seorang guru SD di Lunyuk, Sumbawa, NTB diduga mencabuli belasan muridnya. Guru PNS berinisial TA (28) menjalankan aksinya dengan modus belajar tentang reproduksi.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penanganan kasus dugaan asusila itu ditangani di Polres Sumbawa. ’’Kami di Polda NTB hanya mendampingi saja,’’ katanya, Jumat (29/5).
Perbuatan pelaku ini terungkap berkat laporan dari salah seorang orang tua korban. Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku TA di rumahnya, Jumat (22/5). “Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres,” ujarnya.
Dari proses penyidikan, pelaku TA ternyata sudah lama berbuat cabut terhadap muridnya, yaki sejak Desember 2018 hingga Februari 2020. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di areal sekolah, diantaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.
“Korban sementara ini 11 orang. Semuanya murid di sekolah tempat pelaku mengajar,” terang Pujawati.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. (one)