Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Modus Licik Karyawan Mal di Mataram: Curi Ratusan Juta Rupiah dari Brankas dan Ganti dengan Uang Mainan

×

Modus Licik Karyawan Mal di Mataram: Curi Ratusan Juta Rupiah dari Brankas dan Ganti dengan Uang Mainan

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Seorang karyawan mal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IKGMJ alias Galih (33) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian dengan modus yang tidak biasa. Ia nekat mencuri uang ratusan juta dari brankas tempatnya bekerja dan menggantinya dengan uang mainan agar tidak dicurigai rekan kerjanya.

Kasus yang mencengangkan ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, pada Kamis (23/10/2025), menjelaskan modus licik pelaku.

Example 300x600

“Pelaku mengganti uang curiannya dengan uang mainan agar tumpukan uang di dalam brankas terlihat sama. Ia juga menambahkan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 asli agar tampak realistis,” ujar Iptu Arfi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang mainan yang digunakan pelaku berupa pecahan Rp100 ribu yang dibelinya secara daring. Untuk menyamarkan perbuatannya, Galih mencampurkan uang asli pecahan kecil senilai Rp3,3 juta, yang terdiri dari Rp500 ribu pecahan Rp1.000 dan Rp2,8 juta pecahan Rp2.000.

Aksi ini terbongkar setelah seorang kasir menemukan kejanggalan saat menyetor uang harian ke dalam brankas. Kasir tersebut menemukan uang pecahan Rp1.000 baru, padahal selama ini tidak pernah ada uang baru dalam pecahan tersebut di tempat penyimpanan kas.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa brankas yang seharusnya berisi Rp418 juta, hanya tersisa sekitar Rp60 juta. Artinya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp358 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Mataram untuk diselidiki.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Galih melakukan pencurian secara berulang selama hampir dua bulan, dari 2 Agustus hingga 25 September 2025. Pelaku mengetahui kode brankas setelah mengintip kasir yang membukanya. Ia kemudian memanfaatkan waktu saat kantor sepi untuk mengambil uang secara bertahap,” jelas Iptu Arfi.

Menurut pengakuan pelaku yang berasal dari Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain saham kripto. Namun, Galih mengaku mengalami kerugian besar.

“Uang itu dipakai untuk trading crypto, tapi semuanya habis. Tidak ada keuntungan yang didapat,” tutur Iptu Arfi.

Kini, pria berusia 33 tahun tersebut telah diamankan di Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tandas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *