Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa (4/2) setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan puluhan unit laptop.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arshafdi Ismail menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 28 Januari 2025, ketika WH menyewa tiga unit laptop dari korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp 3,5 juta. Namun, setelah jatuh tempo, WH menghilang dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WH di kediamannya.
“Saat diamankan, WH mengakui perbuatannya. Bahkan, dari hasil pengembangan, kami mengetahui bahwa laptop yang diamankan bukan hanya milik satu korban, tetapi ada korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa,” ungkap Ipda Iman.
Modus operandi yang digunakan WH tergolong meyakinkan. Ia meminjam laptop dengan alasan untuk keperluan proyek tersebut CPNS, namun laptop-laptop tersebut justru digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Dari tangan WH, kami telah mengamankan 51 unit laptop yang merupakan hasil penggelapan. Laptop-laptop tersebut ditemukan di berbagai tempat di mana pelaku menggadaikannya,” tambah Ipda Iman.
Saat ini, WH masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tandasnya. (rl)