Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah menginterupsi sidang paripurna DPRD NTB kaitan isu mutasi ASN pada sidang paripurna DPRD NTB di aula Pendopo Gubernur NTB, Selasa (10/4).
Mantan pimpinan DPRD Bima ini, mengatakan mutasi ASN harus sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
”Jangan kita abaikan hal-hal seperti itu, harus dilihat betul bagaimana menilai daripada seluruh ASN yang ada,” kata Muhamad Aminurlah saat diwawancarai wartawan usai interupsi sidang paripurna DPRD NTB, Selasa (10/4).
Ia mengkritik proses perpindahan kepala bagian persidangan DPRD NTB oleh BKD. “Yang di dewan (DPRD NTB, red) saja. Apa salahnya,” jelas dia.
Ia juga mengkritik perbedaan antara jabatan yang dibacakan dengan petikan naskah. “Saya sarankan untuk dievaluasi kembali,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan dengan kondisi seperti itu, DPRD bisa gelar rapat Panitia Khusus (Pansus). “Bisa saja kita pansuskan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno saat dikonfirmasi tidak belum membalas konfirmasi media ini.













