Mataram, Katada.id – Kampus kerap dielu-elukan sebagai ruang paling murni bagi demokrasi. Ia disebut laboratorium kepemimpinan, tempat idealisme diuji, dan nilai keadilan dipraktikkan. Di ruang inilah mahasiswa belajar tentang partisipasi, deliberasi, serta etika kekuasaan. Namun, cita-cita itu menjadi paradoks ketika dalam Pemilihan Presiden Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Mataram justru berlangsung secara aklamasi.
Secara prosedural, aklamasi memang bukan pelanggaran. Tetapi demokrasi tidak semata-mata soal prosedur; ia juga soal substansi dan etika. Ketika sebuah organisasi menolak memberikan surat rekomendasi kepada pasangan calon tertentu bukan atas dasar pertimbangan objektif, melainkan demi membuka jalan bagi kelompoknya sendiri, maka yang terjadi bukan sekadar manuver politik biasa. Di situlah demokrasi kampus berubah menjadi panggung ironi.
Nepotisme jarang tampil vulgar. Ia bekerja secara halus melalui jejaring pertemanan, loyalitas senior–junior, akses informasi yang tidak setara, hingga penggiringan opini atas nama “persatuan”. Semuanya tampak sah di permukaan, tetapi timpang secara moral.
Filsuf John Rawls menyebut keadilan sebagai fairness, aturan main yang disusun tanpa mengetahui posisi kita di dalamnya. Dalam praktik nepotisme justru sebaliknya, aturan dimainkan oleh mereka yang telah mengetahui dan mengamankan posisinya. Demokrasi kehilangan prinsip kesetaraan ketika akses kekuasaan ditentukan oleh kedekatan, bukan kapasitas.
Penolakan rekomendasi terhadap calon tertentu jika benar dilakukan untuk melemahkan pesaing tentu merupakan bentuk pengerdilan deliberasi publik. Demokrasi menuntut pertarungan gagasan, bukan penguncian akses. Ketika ruang kompetisi dibatasi secara strategis, yang dirugikan bukan hanya kandidat tertentu, melainkan seluruh mahasiswa yang kehilangan hak atas pilihan yang adil.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang menang. Kemenangan yang diraih melalui nepotisme mungkin sah secara angka, tetapi cacat secara etika. Ia adalah kemenangan prosedural namun kekalahan moral. Demokrasi yang kehilangan dimensi moral lambat laun akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang lahir dari proses yang timpang akan memulai kepemimpinannya dengan beban krisis kepercayaan.
Lebih jauh, ketika lembaga yang dipercaya kampus tidak lagi bertindak sebagai wasit netral, melainkan sebagai aktor politik yang berkepentingan, maka terjadi pergeseran fungsi kelembagaan. Kampus tidak lagi menjadi ruang dialektika, melainkan ruang patronase. Netralitas bukan berarti apatis, ia adalah komitmen untuk menjaga agar proses berjalan adil tanpa intervensi kepentingan.
Konsekuensi paling berbahaya dari nepotisme bukan hanya ketidakadilan sesaat, tetapi normalisasi nilai yang keliru. Politik kedekatan yang dibiarkan akan berkembang menjadi politik dinasti dalam skala kecil. Kepemimpinan mahasiswa yang lahir dari restu kekuasaan dan senioritas cenderung kompromistis, bahkan jinak terhadap struktur yang seharusnya ia awasi dan kritisi. Dalam jangka panjang, kampus berisiko memproduksi generasi yang terbiasa dengan praktik transaksional dalam politik.
Disinilah kontradiksi moral itu mengemuka. Kampus sebagai institusi pendidikan mengajarkan nilai keadilan, meritokrasi, dan rasionalitas. Namun ketika ia sendiri mereproduksi nepotisme dalam politik internalnya, maka fondasi etikanya runtuh dari dalam. Problemnya bukan lagi tentang hasil Pemira, melainkan tentang rusaknya integritas kelembagaan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah organisasi kampus ingin dikenal sebagai penjaga nilai, atau sekadar penjaga kekuasaan?.
Oleh karena demikian jikalau kampus gagal menjaga demokrasi di ruangnya sendiri, bagaimana mungkin ia mengklaim diri sebagai benteng moral bagi masyarakat. (*)













