Lombok Utara, katada.id – Polres Lombok Utara menangkap dua pria inisial BU (31) dan DA (32), Rabu (14/12/2022). Keduanya diduga memalak sejumlah hotel di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Desa Gili Indah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam menjalankan aksinya, BU dan DA yang berasal dari Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara ini mengaku sebagai polisi dan wartawan. “Dua pelaku ini melakukan pungutan liar di sejumlah hotel di tiga gili,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, Kamis (14/12/2022).
Penangkapan dua pelaku ini berdasarkan pengaduan salah satu manager hotel di Gili Meno. Dari keterangan korban, saat beraksi DA mengaku sebagai anggota Intel Polri dengan dalih akan melakukan pendataan terkait izin minuman beralkohol. Ia ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai wartawan.
“Oknum tersebut meminta sejumlah uang, dan salah satu korban hanya memberi Rp 500 ribu dengan menggunakan amplop putih,” terang kasat.
Atas laporan tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Lombok Utara langsung bergerak menangkap DA dan BU. Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai diduga hasil pungutan.
“Guna proses lebih lanjut, keduanya masih diamankan di Polres Lombok Utara,” tandasnya. (ain)