Nyamar jadi pembeli, polisi bekuk kurir ganja 6 kg jaringan Lapas Mataram

0
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto didamping Kasat Resnarkoba, AKP Elyas Ericson menunjukan barang bukti ganja dan tiga pelaku.

Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan narkoba Lapas Mataram. Dua orang kurir SR (44) dsn RT (41) dibekuk bersama barang bukti ganja seberat 6,680 kg.

Keduanya ditangkap di rumah RT di Kelurahan Punia, Kota Mataram sekitar pukul 14.30 wita, Senin (6/7).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto didamping Kasat Resnarkoba, AKP Elyas Ericson menuturkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan. “SR dan RT dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba,” kata kapolresta kepada wartawan di Polresta Mataram, Selasa (14/7).

Untuk membongkar peredaran narkoba jaringan Lapas Mataram itu, tim melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) dan melakukan perjanjian untuk membeli ganja sebanyak 10 kg dengan pemilik barang berinisial LT.

Pelaku LT merupakan narapidana Lapas Mataram. Ia divonis tahun 2016 karena kasus kepemilikan narkoba.

Meski dari dalam Lapas, LT masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Ia mengutus SR untuk transaksi dengan polisi yang menyamar. Transaksi dilakukan di rumah RT.

“Setelah para pelaku menunjukkan barang yang diduga ganja sebanyak 6 bungkus besar dan 1 bungkus sedang, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, LT merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Mataram. “Pelaku LT terlibat kasus narkoba dan sudah divonis tahun 2016 lalu,” tambahnya.

SR dan RT disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here