Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang sopir truk, AR (26) warga Alas, Sumbawa. Ia dibekuk bersama kernetnya, SH (33) di salah satu penginapan di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat, Sabtu (20/6).
Saat penangkapan, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,22 gram dan pipa kaca berisi sabu seberat 1,7 gram. Total berat sabu yang diamankan seberat 6,92 gram. Diamankan juga alat hisap sabu, pipa kaca, gunting, pipet dan barang bukti lainnya. Truk dengan nomor polisi EA 8297 G ikut diamankan pula.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengungkapkan jika pelaku AR sudah sering membeli sabu di Mataram. “Mereka ditangkap saat sedang mau pakai sabu,” bebernya, Senin (22/6).
AR bukan saja pengguna barang haram. Dari hasil penyidikan, ia juga diduga sebagai penjual sabu di wilayay Sumbawa. “Jadi, AR ini beli sabu di Lombok (Mataram) kemudian dijual lagi ke Sumbawa,” terangnya.
Di hadapan polisi, AR mengaku sabu itu diperoleh dari seorang bandar di Karang Bagu, Mataram. “Sumber barangnya masih kami selidiki,” tambahnya.
Pelaku AR dan SH dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (one)