Oknum Anggota Polresta Mataram Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa

0
Oknum polisi, LSG dan rekannya LS dilimpahkan ke Kejari Lombok Tengah, Rabu (8/5).

Mataram, katada.id – Oknum anggota Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial LSG dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah.

Anggota Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Mataram ini tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dilimpahkan ke jaksa bersama rekannya LS, Rabu (8/5). “Sudah tahap dua oknum anggota polisi dalam kasus narkoba,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Tersangka LSG ditangkap bersama rekannya LS dan MWP, 20 Januari lalu.  Ketiganya dibekuk di Jalan Raya Mawun, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu terbungkus plastik bening transparan seberat 45,07 gram dari tangan ketiga pelaku.

Dalam kasus ini, LSG dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan LS dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 114, Pasal 132, dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua tersangka ini ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah untuk keamanan dan keselamatan yang bersangkutan,” tandas Efrien. (ain)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here