Mataram, katada.id – Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial EPR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kejati NTB Nomor B-183/N.2/Fd.1/01/2023 tertanggal 18 Januari. Surat yang ditandatangani Kajati NTB Sungarpin Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Surat itu ditandatangani .
Kasus EPR telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat Sprindik Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang/kekuasaan oleh pegawai atau penyelenggara negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi. ”Belum dapat info. Kalau sudah ada info lengkap dari bidang teknis akan disampaikan,” ujar Efrien, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, EPR dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh korban berinisial EM. EPR menjanjikan korban lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenkumham NTB. Dengan catatan harus menyerahkan uang Rp 100 juta.
Korban yang diiming-imingi kepincut menyerahkan uang tersebut. Penyerahan uang dilakukan dengan dua tahap. Pertama diserahkan Rp 40 juta dan terakhir Rp 60 juta. Semua pemberian uang tersebut dibuktikan dengan adanya kwitansi bermaterai Rp 6.000. Disamping itu juga ada bukti foto penyerahan uang.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu rumah dinas Kejati NTB. Meski sudah diberikan uang korban tetap tidak lulus tes CPNS. (ain)
Bagaimana status hukumnya kasus yg seperti ini, di iming-imingi utk lulus tes cpns di lain instansi bukan di instansi tempat dia bekerja ( yang meminta uang)