Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Oknum Jaksa di NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

×

Oknum Jaksa di NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial EPR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kejati NTB Nomor B-183/N.2/Fd.1/01/2023 tertanggal 18 Januari. Surat yang ditandatangani Kajati NTB Sungarpin Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Surat itu ditandatangani .

Example 300x600

Kasus EPR telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat Sprindik Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang/kekuasaan oleh pegawai atau penyelenggara negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi. ”Belum dapat info. Kalau sudah ada info lengkap dari bidang teknis akan disampaikan,” ujar Efrien, Kamis (26/1/2023).

Sebagai informasi, EPR dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh korban berinisial EM. EPR menjanjikan korban lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenkumham NTB. Dengan catatan harus menyerahkan uang Rp 100 juta.

Korban yang diiming-imingi kepincut menyerahkan uang tersebut. Penyerahan uang dilakukan dengan dua tahap. Pertama diserahkan Rp 40 juta dan terakhir Rp 60 juta. Semua pemberian uang tersebut dibuktikan dengan adanya kwitansi bermaterai Rp 6.000. Disamping itu juga ada bukti foto penyerahan uang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu rumah dinas Kejati NTB. Meski sudah diberikan uang korban tetap tidak lulus tes CPNS. (ain)

Example 300250

Respon (1)

  1. Bagaimana status hukumnya kasus yg seperti ini, di iming-imingi utk lulus tes cpns di lain instansi bukan di instansi tempat dia bekerja ( yang meminta uang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *