Sumbawa, katada.id – Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Sumbawa bersama dengan tim tindak bea cukai mengamankan seorang terduga pengguna narkotika sekitar pukul 14.00 wita, Senin (14/12).
Terduga pelaku berinisial AR (20) warga Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi ditangkap saat mengambil paket barang di sebuah ekspedisi di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa.
Pada penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, 1 buah sarunga batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa itu diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, berisikan narkotika.
Menindaklanjut informasi tersebut lanjut Kasubbag, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap AR.
’’Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan bungkusan kain batik yang berisikan barang haram tersebut,’’ ujarnya.
Kasubbag menambahkan, berdasarkan hasil introgasi terhadap AR, barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. ’’Sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di Jakarta,’’ tandasnya. (dae)