Oknum mahasiswi di NTB nyambi jadi PSK online berkedok SPA di Senggigi

0
Salah seorang yang diamankan saat penggerebekan salah satu SPA di jalan raya Senggigi, Lombok Barat.

Lombok Barat, katada.id –  Polres Lombok Barat membongkar praktik prostitusi online berkedok SPA di jalan raya Senggigi, Lombok Barat, Kamis (24/12) malam.

Seorang mucikari berinisial KA (36) warga Batulayar, Lombok Barat diamankan. Sementara, korbannya adalah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram, NTB. Yaitu S alias La (24) asal Bandar Lampung dan saat ini tinggal di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan juga seorang pelanggan berinisial K warga Lingsar, Lombok Barat dan saksi FM yang bekerja sebagai terapis di SPA milik KA. ’’Yang anggota amankan di lokasi ada empat orang,’’ terang Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, Sabtu (26/12).

Sebagai informasi, penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, petugas mengamankan mucikari KA. ’’Praktek prostitusi itu berkedok menyediakan tempat pijit tradisional dan lulur,’’ kata kasat.

Dalam penggerebekan itu polisi memergoki seorang pelanggan FM yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis S, yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram. ’’Korban prostitusi berkedok pijit tersebut seorang laki-laki berinisial K warga Desa Lingsar dan L perempuan alamat Desa Batu Layar,’’ bebernya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, sprei, bantal dan guling, BH dan celana dalam. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp798 ribu, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer, 1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.

Dhafid menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di salah satu SPA di Senggigi menyediakan tempat message (pijit) tradisional dan lulur. Selain itu, mereka memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi.

’’KA, yang berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp 125.000. Namun bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma langsung mengamankan KA,” terangnya.

Pelaku KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here