Oknum Pejabat Lombok Utara Pelaku Video Mesum Diberhentikan dari Jabatan

0
Pj Sekda, Anding Duwi Cahyadi.

Lombok Utara, Katada.id– Pemda Lombok Utara akhirnya memberhentikan sementara oknum pejabat yang tengah berkasus Video Call Sex (VCS) tersebut. Keputusan ini  berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guna memberikan ruang kepada oknum supaya bisa fokus dalam penanganan kasusnya di Polda NTB.

“Pemberhentian sementara dari jabatan, itu langkah yang sudah kita ambil, ” ungkap Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Selasa (15/06).

Ia menjelaskan, hari ini oknum tersebut sudah dipanggil oleh Polda NTB, untuk melengkapi data yang sudah dikantongi. Sedangkan Pemda dalam hal ini Kepala daerah sudah melakukan BAP, dan langkah yang diambil adalah pemberhentian sementara dari jabatannya.

Untuk proses lebih lanjut, Pemda menunggu hasil dari Polda NTB terlebih dahulu. Sebab benar dan tidaknya oknum tersebut belum diketahui. Intinya, agar oknum bisa fokus terhadap persoalan yang dialaminya, serta tugasnya di pemerintahan tetap berjalan, Pemda sudah membebastugaskan dari jabatannya. Sampai kapan dibebaskan tugaskan, pihaknya belum bisa memastikannya. “Kalau lagi satu tahun kasus itu berjalan, maka satu tahun juga dibebastugaskan dari jabatannya, itu langkah yang kita ambil dalam persoalan yang lagi viral ini,” tegasnya.

Kata Sekda, berdasarkan hasil BAP, memang benar oknum tersebut yang berada dalam video viral itu. Itupun sudah melalui proses pengeditan berdasarkan jawaban dari oknum tersebut. Lanjut dia , yang jelas oknum sudah mengakui yang sebenarnya, sehingga Pemda menonaktifkan sementara. Keputusan inipun diambil setelah dilakukan BAP bersama BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan Tim disiplin ASN.

“Ini sudah kami musyawarah kita ambil keputusannya menonaktifkan oknum dari jabatan, sudah mulai hari ini, penggantinya sudah ada dibawahnya dia, ” jelasnya.

Menurut Sekda, keputusan ini sama saja menonaktifkan secara permanen. Sebab tidak ada batas waktu. Namun jika oknum tersebut tidak bersalah dalam kasus hukum nya, maka akan dikembalikan dari jabatannya dan akan dilantik kembali.

“Yang jelas statusnya sudah tidak menejabat lagi. Kita ingin dia fokus menyelesaikan persoalan ini, ” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM KLU, Tri Darma Sudiana senada dengan penyataan Sekda,
“intinya sama dengan apa yang disampaikan pak Sekda, ” ucapnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here