Dompu, katada.id – Salah seorang oknum perangkat desa di Bima, Ar (41) diborgol polisi. Warga Talabiu, Kecamatan Woha, Bima ini ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Dompu sekitar pukul 21.40 Wita, Rabu (24/6).
AR ditangkap usai melakukan transaksi sabu di Jalan lintas Dompu-Bima, tepatnya di perempatan Sawete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Dari tangannya diamankan sembilan poket sabu dengan berat 8,13 gram.
’’Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba. Kami dapat info dari masyarakat dan melakukan penyergapan,’’ kata Kanit Opsnal Polres Dompu Aipda Yusuf.
Saat penangkapan, AR yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa ini sempat membuang bungkusan plastik. Setelah dibuka, ternyata isinya 3 poket sabu.
’’Di bawah jok motor ditemukan juga enam poket sabu. Totalnya sabu yang diamankan sebanyak 9 poket,’’ jelasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (dae)