Oknum Polisi Bandar Sabu di Dompu Divonis 2 Tahun, Pengedar Dihukum 5 Tahun 4 Bulan Penjara

0
Ilustrasi barang bukti sabu. (google/net)

Dompu, katada.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu telah menjatuhkan vonis terhadap oknum polisi bandar sabu Muhammad Imam Sayuti alias Koris. Ketua Majelis Hakim Subai menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan Subai didampingi hakim anggota Rarasa Ranti Rossemarry dan Angga Wahyu Perdana 16 Maret 2023, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ’’Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Subai dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Senin (15/4/2023).

Vonis Imam lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Imam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Aan Sosiandri Bakti alias Aan selaku anak buah Imam dijatuhi lebih berat. Ia divonis 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

’’Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ Ketua Majelis Hakim Subai dalam persidangan terpisah.

Hukuman yang diterima Aan lebih rendah dari tuntutan  JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan terdakwa Imam, JPU dari Kejari Dompu Addawatul Islamiyah menyatakan banding. Memori banding sudah dikirim 5 April lalu.

Dalam kasus ini, Imam dan Aan ditangkap anggota Ditnarkoba Polda NTB Rabu (19/1/2022). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 10,02 gram.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima anggota Polda NTB. Terdakwa Aan sering transaksi sabu di Jalan Buntu Simpasai, Dusun Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Anggota pun bergerak menuju lokasi dan menggerebek kos-kosan tempat tinggal Aan. Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap Aan yang sedang duduk di kamar kos.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,02 gram di atas tumpukan cucian kotor di depan kamar mandi kos Aan. Selain itu diamankan juga uang tunai Rp 885 ribu.

Dari hasil interogasi terhadap Aan, barang haram tersebut milik Imam. Kepada polisi, ia mengakui bahwa September tahun 2021 pernah menjual sabu milik Muhammad.

Aan menerima sabu dari anak buah Imam, yang ia tidak kenal. Ia selalu berkomunikasi via ponsel setiap transaksi barang haram tersebut.

Aan disuruh menjual sabu per gram sebesar Rp 1,3 juta. Selanjutnya, Aan menjual dengan harga Rp 1,5 juta dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan sabu Rp 1,3 juta diserahkan kepada Imam.

Tim Polda NTB melakukan pengembangan dan menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk menelpon Imam. Sehingga Imam datang membawa handphone dan ATM, dan lainnya.

Kepada polisi, Muhammad Imam mengaku membuat WhatsApp Group dengan nama SIAP SIAGA. Di dalamnya ada Aan. Dari percakapan, Muhammad Imam pernah membeli sabu dari Erwin 60 gram seharga Rp 70 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here