Mataram, katada.id – Seorang anggota Polri di Bima, Alif Rizki Saputra ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada 14 Agustus 2025.
“Kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Alif Rizki Saputra dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten dan tim,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, Senin (22/9).
Menurut Gede, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lain. Alif diduga menjadi bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh Ali Hanafiah dan Firman.
Penyelidikan BNNP NTB mengungkap serangkaian transaksi narkoba yang melibatkan Alif, Ali, dan Firman sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025:
* Desember 2024: Ali Hanafiah mengambil 30 gram sabu dari Firman seharga Rp 33 juta. Setelah itu, Firman mengenalkan Ali kepada Alif.
* Januari 2025: Ali dan Alif melakukan transaksi sabu 30 gram di Pantai Kalaki, Bima, dengan harga Rp 33 juta. Transaksi ini dilakukan atas arahan Firman.
* Februari 2025: Ali kembali membeli 30 gram sabu dari Alif. Mereka bertemu di Taman Panda dengan transaksi tunai senilai Rp 33 juta.
* Maret 2025: Transaksi kembali terjadi. Kali ini, Ali mengambil 50 gram sabu di rumah Alif, dekat BTN Panda. Total pembayaran mencapai Rp 58 juta, yang dibayarkan tunai dan transfer dua kali.
* April 2025: Firman mengirimkan 50 gram sabu kepada Ali atas perintah Alif. Transaksi ini senilai Rp 52 juta.
* Mei 2025: Ali mengambil 100 gram sabu dari Alif di sebuah kandang kuda di belakang Pacuan Kuda Bima. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan Rp 30 juta tunai dan sisanya ditransfer ke rekening BNI Alif Rizki Saputra.
Saat penangkapan Ali, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 19,93 gram sabu, sisa dari total 100 gram yang diambil dari Alif.
Atas kasus ini, BNNP NTB telah menetapkan empat tersangka: Alif Rizki Saputra, Ali Hanafiah, Firman, dan Salahudin (Udin). Keempatnya saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)