Lombok Utara, Katada.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lombok Utara gencar memberantas peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Pol-PP Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra dengan melibatkan TNI,Polri dan instansi terkait lainya ini menggelar operasi di wilayah Kecamatan Gangga dan berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai, beberapa waktu lalu.
Kata Totok operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Tujuannya adalah meningkatkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1.540 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Yakni merek HD, Connext, Novem, IB, Aslah, Oriss, HF, Gold Pin, Fantastik, dan Manchester. Selain itu, tim juga menyita 160 gram tembakau iris yang tidak dilengkapi cukai.
Pihaknya berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk tembakau yang legal dan membayar pajak yang sesuai.
“Penindakan ini juga menjadi langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berbahaya,” tegasnya.
Kegiatan ini didasari oleh sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (*)













