Pakar: Saksi ASN di Sengketa Pilkada Sumbawa Harus Dilindungi

0
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Mataram, katada.id – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan, perhelatan pemilu dan pilkada itu harus berlangsung sesuai asasnya. Yakni, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta, Jujur dan Adil (Jurdil).

Dia juga menyoroti hadirnya sejumlah saksi dari kalangan pejabat ASN Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam persidangan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) di pilkada Sumbawa. Terhadap para ASN yang menjadi saksi, Refly meminta mereka dilindungi, Jabatan mereka harus dipastikan tak terpengaruh dengan kesaksian di persidangan.

“Saya minta agar para ASN Pemprov perlu diberikan perlindungan. Sebab, hadirnya mereka di sidang adalah sebuah kewajiban konstitusi. Tapi, penyakitnya besok setelah bersidang, jabatannya melayang manakala paslon yang diusung pimpinananya kalah,” katanya kepada wartawan usai memberikan keterangan ahlinya pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumbawa di Kantor Bawaslu NTB, Senin petang (4/1).

Refly yang menjadi saksi ahli dalam persidangan di Bawaslu NTB, menjelaskan dalam kerangka pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu, unsur terstruktur bisa dilakukan oleh tertentu yang dominan memiliki power atau kekuatan di suatu wilayah. Dia juga menekankan, bahwa penyelenggara pemilu, utamanya pemerintah daerah tak boleh berbuat curang, memenangkan salah satu pihak peserta pilkada.

“Jadi, tidak boleh penyelenggara pemilu itu memenangkan paslon yang terang-terangan berbuat curang. Itulah kira-kira prinsip elektoral justice itu. Nah di sidang tadi, saya bercanda jika terstruktur itu bisa dilakukan cenderung Presiden. Karena jika Ketua RT, jelas sulit. Mengingat, Ketua RT memiliki keterbatasan dalam banyak hal, sehingga beda dengan Presiden yang punya segala-galanya,” tegasnya.

Sedangkan, sistematis dan masif itu. Menurut Refly, direncanakan memang sedari awal, serta masif itu bisa berarti spreading (menyebar) di semua kecamatan atau bisa juga hanya satu dan kecamatan saja.

“Di kesaksian ahli saya, kasus TSM khususnya sistematis dan masif itu pernah terjadi di Pilgub Jatim, yakni di wilayah Pulau Madura. Di mana, hanya tiga wilayah yang dipersoalkan, yakni Sampang, Pamekasan dan Bangkalan. Namun oleh majelis hakim, tiga wilayah ini bisa mewakili keseluruhan wilayah Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur,” jelas Refly.

“Contoh TSM di Jatim adalah pertama di Indonesia. Makanya saya berikan gambaran sesuai keahlian saya untuk bisa membuka khasanah berpikir majelis hakim di Bawaslu NTB yang tengah menyidangkan kasus Pilkada Sumbawa,” sambungnya.

Terkait kedatangannya ke sidang Bawaslu NTB kali ini. Refly menuturkan, jika dirinya didatangkan untuk hadir oleh paslon nomor urut lima (Jarot-Mokhlis). Namun ia mengakui, jika belum mengenal paslon tersebut.

“Sampai saya datang ke Mataram dan bersaksi di sidang Bawaslu, saya belum kenal dengan paslon nomor urut lima itu,” ucapnya.

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi mengatakan, kehadiran saksi ahli sesuai dengan perkara dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) yang dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis (Jarot-Mokhlis) pada Pilkada Sumbawa, menjadi sangat urgen.

Sebab, meski keterangannya hanya berdasarkan keilmuwanya, namun jika disesuaikan dengan penanganan pokok perkara TSM hal tersebut menjadi vital dan utama. “Saksi ahli bukan soal menguntungkan siapa yang ia dampingi. Namun karena dia juga bersifat independen maka itu juga bisa menguntungkan pihak terlapornya,” katanya.

Menyoal persidangan dan pilkada Sumbawa, Jarot mengaku tetap optimis dapat memenangkan gugatan di Bawaslu NTB. “Saya optimis dapat menang dalam sidang di Bawaslu NTB. Kami sudah berikan sesuatu yang terbaik. Dan apa yang kami lakukan bisa menjadi pembelajaran bukan hanya kepada pasangat Jarot-Mokhlis tapi seluruh masyarakat beserta calon lain yang ikut dalam kontestasi Pilkada Sumbawa,” katanya.

Sebaliknya, kuasa hukum paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi), Wahid Jan mengaku optimis gugatan paslon Jarot-Mokhlis akan ditolak oleh majelis hakim. Wahid Jan menegaskan, tak mempersoalkan kehadiran pakar hukum tata negara, Prof Refly Harun dalam persidangan kali ini. Sebab, Prof Rely berbicara adalah kapasitasnya sebagai keterangan ahli sesuai keilmuwannya. Di antaranya, asas, prinsip dan pelanggaran TSM.

“Dari materi pak Prof Refly oke, tapi beliau belum masuk ke unsur yang mana di Pilkada Sumbawa yang masuk katagori TSM. Jadi jauh lah saksi ahli menerangkan kesaksian yang bukan fakta,” katanya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here