Lombok Utara, Katada.id- DPRD Lombok Utara menggelar rapat paripurna penjelasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU Tahun 2024, Senin (10/6). Tiga Raperda tersebut disampaikan secara bergiliran Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan.
Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I H Burhan M Nur, didampingi oleh Ketua DPRD KLU Artadi, serta disaksikan oleh para anggota dewan lainnya.
Tiga buah Raperda tersebut di antaranya, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KLU tahun 2025-2045, Raperda Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Penyertaan modal Pemda Kabupaten Lombok Utara pada PDAM Amerta Dayan Gunung.
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan Raperda Tentang RPJPD KLU Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun kedepan.
“Rapeda akan menjadi pedoman dalam penyusun dokumen RPJMD untuk periode lima tahunan,serta RKPD setiap tahunya,”ujarnya.
Dengan akan berakhirnya RPJPD KLU Tahun 2005-2025, kepala daerah menetapkan Raperda tentang RPJPD yang telah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam waktu dekat setelah RPJPD periode sebelum berakhir.
“RPJPD bertujuan untuk menjamin ketertarikan dan konsistensi antara perencanaan, penggangaran dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efesien,berkeadilan dan untuk berkelanjutan serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,”tuturnya.
Penjelasan dua buah Raperda lainnya disampaikan Wabup Lombok Utara Danny Karter FR. Disampaikannya, dengan adanya pembangunan di daerah mengakibatkan adanya pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian, serta berbagai aktivitas masyarakat yang tentu berpotensi menimbulkan bencana kebakaran.
“Bencana kebakaran yang dimaksud yakni baik yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun karena faktor alam,”jelasnya.
Masih kata Danny, secara prinsip apabila terjadi kebakaran kegiatan penyelamatan yang menjadi prioritas adalah penyelamatan jiwa manusia. Hal tersebut sejalan dengan hak asasi manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman.
Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Derah Kabupaten/Kota, mempertegas kewenangan dari Dinas Pemadam Kebakaran di daerah. Yakni dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi manusia.
Mengenai Raperda tentang Raperda Tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah KLU pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Amerta Dayan Gunung, Wabup Danny menyampaikan pada UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
“Hal ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,keadilan, pemerataan dan kekhususan daerah,”tuturnya.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah menyatakan, salah satu sumber modal BUMD yakni berasal dari penyertaan modal daerah. Adapun tujuan penyertaan modal daerah yang dilakukan sebagai bentuk penambahan penyertaan modal melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha berdasarkan analisis investasi dan rencana bisnis BUMD.
“Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan untuk meningkatakan cakupan pelayanan kepada masyarakat dan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 45 miliar,”jelasnya.
Lanjut kata Danny, penyertaan modal dilakukan secara bertahap selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2024. Sedangkan untuk penambahan penyertaan modal pada tahun 2024, paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
“Untuk besaran penyertaan modal pada tahun – tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2028 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (ham)