Patungan Beli Ganja 422 Gram Dikirim via Ekspedisi, 4 Terduga Pelaku Diciduk Polisi

0
Empat terduga pelaku saat diamankan.

Mataram, katada.id – Usaha empat sekawan untuk menikmati ganja hasil patungan akhirnya kandas. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menciduk MMF, RG, BEJ, dan ECM setelah ketahuan memesan ganja seberat 422,45 gram dari luar NTB menggunakan jasa ekspedisi.

 

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Bea Cukai Mataram yang mencium adanya pengiriman paket mencurigakan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan bersama Polresta Mataram. Hasilnya, MMF ditangkap saat baru saja menerima paket ganja yang dikirim atas nama BEJ dengan nomor penerima yang didaftarkan milik ECM.

 

“Kami mengamankan MMF pada Minggu (27/4) pukul 13.00 Wita di rumah orang tuanya di kawasan Monjok, Kecamatan Selaparang,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/4).

 

Dari hasil interogasi, MMF mengakui memesan ganja itu patungan dengan RG. Untuk mengelabui, mereka mencantumkan nama BEJ sebagai penerima dan nomor telepon ECM yang merupakan pacar MMF.

 

Ironisnya, MMF tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, sementara ECM baru saja lulus S1. Sedangkan RG dan BEJ hanya tamatan SMA. Dari hasil tes urine, hanya RG yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Tiga lainnya, yakni MMF, BEJ, dan ECM, negatif.

 

Kini keempat terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal 111 dan/atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here