MATARAM-Pecatan polisi berinisial JK (42) harus kembali ke kantor polisi lagi. Tapi kali ini bukan untuk urusan dinas. Pria asal Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa diangkut ke Polres Mataram karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (24/9).
Dari tangan JK, Satresnarkoba mengamankan sembilan poket sabu dan sembilan butir ekstasi. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengungkapkan, penangkapan JK bermula dari informasi masyarakat. JK dikabarkan sering mengedarkan sabu dan ekstasi.
“Kami lakukan penyelidikan untuk memastikan, dan anggota melihat aktivitas yang mencurigakan dari tersangka,” katanya.
Ketika JK berada di BTN Seganteng, Karang Monjok, Cakranegara, Mataram, petugas menangkapnya. Saat digeledah badannya, polisi tidak menemukan apa-apa.
Ternyata setelah dasbord motor digeledah, petugas menemukan dompet berisi potongan kertas koran yang di dalamnya empay poket sabu dengan berat masing-masing 0,56 gram; 0,56 gram; 0,55 gram; dan 0,53 gram. Diamankan pula lima poket sabu dengan berat masing-masing: 0,51 gram; 0,46 gram; 0,49 gram; 0,49 gram; dan 0,49 gram.
“Sementara di dalam bungkus rokok ditemukan sembilan butir ekstasi,” terang kapolres.
Tersangka JK maupun barang bukti diamankan di polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkangkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)