Pejabat Dikbud NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fisik Dua SMAN di Sumbawa Barat

0
Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara (tengah) menyampaikan penetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang di Kejari Sumbawa, Kamis (8/8).

Sumbawa Barat, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menetapkan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

Kepala Kejari (Kajari) Sumbawa Barat Titin Herawati Utara mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial MI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dikbud NTB.

“Dari hasil ekspose, tim penyidik dengan ini menetapkan MI sebagai tersangka. MI selaku PPK proyek dua sekolah tahun 2021,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).

Penetapkan tersangka ini setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan menyita dokumen-dokumen berkaitan dengan proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (Dikbud) NTB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 19 orang dan dokumen-dokumen yang didapat, jaksa penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021,” bebernya.

Titin menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.956.273.509. “Kerugian negara inu berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri,” ungkap Titin.

Penetapan MI sebagai tersangka ini berdasarkan penyidikan perkara Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, proyek dua sekolah tersebut bersumber dari DAK tahun 2021 senilai Rp 4,4 miliar. Proyek dibagi dalam tujuh item pekerjaan, yakni rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Proyek tersebut dikerjakan CV CM dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3,9 miliar. (kom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here