Kota Bima, katada.id – Seorang pelajar salah satu SMA di Kota Bima inisial AA (16) warga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima ditangkap sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis siang (20/1)
Ia diduga mencuri HP ibu gurunya sendiri, Nurhalimatu Sa’diah. Hasil penjualan HP curiannya itu digunakan untuk modal judi online.
Selain AA, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo menangkap rekannya SU warga Kecamatan Rasanae Timur. ’’Ditangkap di lapangan Pahlawan depan RUSD Bima,’’ ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rama.
Penangkapan AA dan SU ini bermula dari laporan korban. Pelaku AA warga mengambil HP korban di parkiran sekolah sekitar pukul 07.20 Wita, Jumat (14/1).
Berdasarkan laporan korban, Tim Puma melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan HP. Hasilnya, anggota menemukan titik lokasi HP di lapangan Pahlawan, Kota Bima.
Tim bergerak ke sana dan menemukan HP berada di tangan AS (31) warga Kecamatan Rasanae Timur selaku penadah. Kepada polisi, ia mengaku membeli dari SU seharga Rp1,1 juta.
Selanjutnya tim mencari keberadaan SU dan AA melalui ketua karang taruna salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur. Mereka akhirnya menyerahkan pelaku SU dan SA.
’’Dua pelaku pencurian dan penadah sudah diamankan bersama barang bukti HP curian,’’ tandas Jufri.
Saat pemeriksaan, AA maupun SU mengaku menggunakan uang hasil penjualan HP curian untuk berjudi. ’’Pengakuannya uang dipakai untuk judi online,’’ terangnya. (aw)