MATARAM-Proyek rehabilitas Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB dihentikan. Rekanan dari PT Ambalat Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai batas kontrak tertanggal 10 Desember 2018.
Atas keterlambatan pengerjaan itu, rekanan dikenai denda sebesar Rp 286.752.287. Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim menjelaskan, penghentikan pembangunan dermaga tersebut untuk menghindari munculnya kerugian negara.
’’Rekanan dikenakan denda dan pengerjaan disetop,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7).
Baca juga: Polda NTB Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Waduruka di Bima
Sesuai kontrak, pembanguan dermaga itu dilakukan sejak 22 Juni hingga 19 Oktober 2018. Tetapi, pengerjaan belum rampung sehingga diperpanjang melalui addendum 027/380.a/BPBD.NTB/SPK/VI/2018 sampai 10 Desember 2018.
’’Karena tak kunjung selesai, maka diputus kontrak. Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembayaran hanya Rp 2.715.243.000 sesuai dengan progres pengerjaan,’’ terang Ibnu.
Baca juga: Proyek Dermaga Waduruka Macet, Mantan Kalak BPBD Irit Bicara, Rekanan Ngaku Babak Belur
Pembayaran itu dilakukan beberapa tahap. Pembayaran diawali dengan uang muka sebesar Rp 905.081.000. Termin pertama sebesar Rp 1.810.162.000. Sedangkan sisa uang pekerjaan yang tidak dibayarkan sudah dikembalikan ke kas daerah.
Proyek rehabilitas Dermaga Waduruka itu dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 4,5 miliar. Pengerjaannya dimenangkan perusahaan asal Jakarta Utara, PT Ambalat Jaya Abadi. (hro)