Pembebasan Lahan Jalan Dua Jalur Ibukota Tanjung Hampir Rampung 100 Persen

0
SEGERA RAMPUNG: Kondisi jalan nasional dua jalur di ibukota Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang pengerjaannya akan segera rampung, Selasa (14/11/2023).

 

Lombok Utara, Katada.id -Pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional dua jalur sepanjang 1,8 kilometer di ibukota Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) hampir mencapai 100 persen. Hal ini dikatakan Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KLU Atmaja Gumbara usai melaksanakan musyawarah dengan pemilik lahan, Selasa (14/11/2023).

Dikatakannya, dari 130 bidang lahan di segmen satu, pembebasan lahan tersebut tersisa hanya empat bidang. Dari musyawarah yang dilakukan bersama warga, hanya dua orang yang sudah setuju. Sedangkan dua bidang lagi, satunya masih dalam proses musyawarah dengan keluarga, dan satunya lagi belum diundang.

“Dari empat, satu di desa Tanjung kemudian tiga di desa Jenggala, Alhamdulillah berdasarkan musyawarah ini sudah dua yang menyetujui, artinya sudah setuju dengan harga yang ada,” bebernya.

“Satu belum diundang yang ada di Desa Tanjung, satu lagi di Desa Jenggala masih menunggu jawaban dikarenakan masih musyawarah dengan keluarga, mudah-mudahan bisa menerima,” imbuhnya.

Meski ada bidang yang belum tuntas, namun secara keseluruhan progres pembebasan lahan di segmen satu untuk jalur dua ini dapat dikatakan berjalan dengan lancar. Lebih lanjut Atmaja mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengudang warga  yang masih belum ada kesepakan terhadap pembebasan lahan.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang satu lagi untuk musyawarah,” terangnya
Sementara itu, Asisten II Setda KLU H Hermanto menjelaskan terkait dengan komponen pembebasan lahan tersebut berupa fisik dan tanah.

“Kalau tanah itu tidak bisa di ganggu gugat harga mati karena sudah ditentukan oleh tim appraisal,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, ada beberapa komponen yang dihitung. Misalkan, ada kolong besi seperti apa, septitank, dan sumur, itu akan dihitung kembali.

“Artinya kita menambah nilai itu tidak menyalahi aturan, kalau penambahan itu dinilai dari fisik, termasuk ada septitank atau sumur yang belum dihitung, sehingga di hitung ulang, hasil penilaian itu sudah di sepakati itulah yang di bawa ke tim appraisal sehingga turun penambahan harga,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Jenggala Fakhrudin juga mengatakan secara optimis masalah pembebasan lahan ini bisa terselesaikan.

“Kita optimis masalah pembebasan lahan ini bisa terselesaikan,”ujarnya.

Fakhrudin juga sering turun memberi pemahaman kepada warga terkait pembebasan lahan tersebut, demi kemajuan Lombok Utara.

Insya Allah semua masyarakat mendukung tinggal kita tunggu prosesnya saja,” tutupnya.(Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here