Lombok Timur, katada.id – Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Korban HE (41), ditemukan tewas secara mengenaskan di pinggir jalan gang pada Sabtu (22/2).
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri, Sahir (45), pria asal Sulawesi Selatan.
“Pelaku datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya sempat berhubungan badan sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara keji,” ungkap Raditya didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (27/2).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Padahal, pelaku dan korban Telah lama menjalin hubungan asmara. bahkan pelaku telah memberikan pinjaman sebesar Rp 20 juta kepada korban.
Merasa dikhianati, pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan. Dengan sebatang kayu yang telah disiapkan, pelaku memukul kepala korban, lalu membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga tak bernapas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mencoba membuang jenazah ke laut pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Namun, sebelum berhasil membuangnya ke pantai, jenazah korban terjatuh di pinggir jalan gang.
Menyadari bakal ketahuan, pelaku panik dan melarikan diri.“Dengan proses penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini, mulai dari pakaian korban dan pelaku, karpet dalam kamar tempat kejadian pemunuhan serta sepeda motor milik korban. Barang bukti lain seperti balok kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban hingga karung untuk membungkus jenazah juga turut diamankan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. (rl)