Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemda KLU Percepat Revisi RTRW , Wujudkan Pembangunan Aman dan Berkelanjutan Hingga 2044

×

Pemda KLU Percepat Revisi RTRW , Wujudkan Pembangunan Aman dan Berkelanjutan Hingga 2044

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara, Katada.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat langkah untuk merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU untuk periode 2025-2044.

 

Example 300x600

Keputusan ini diambil mengingat Perda RTRW yang diberlakukan saat ini masih Perda lama Nomor 9 Tahun 2011. Perda ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan yang pesat saat ini.

 

Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, proses penyusunan Ranperda ini memang memakan waktu yang panjang sejak peninjauan kembali pada tahun 2015 lalu.

 

“Proses panjang ini disebabkan oleh dinamika terbitnya beberapa kebijakan dan regulasi baru yang mempengaruhi substansi Ranperda,” jelasnya, Kamis (31/7).

 

Anding menjelaskan pentingnya Perda RTRW ini sebagai acuan pembangunan di KLU. Dengan adanya payung hukum yang baru, diharapkan dapat terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

 

Anding berharap konsultasi publik ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama. Berita acara kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPRD KLU. “Tentu saja sebelum keputusan harus mempertimbangkan saran dan masukan dari para peserta konsultasi publik dulu,” sambung Anding.

 

Sementara itu Kepala Dinas PUPR-PKP, Kahar Rizal menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahwa Pemerintah KLU perlu melaksanakan kembali konsultasi publik walaupun secara administrasi telah memenuhi syarat.

 

“Dapat kami laporkan bahwa kegiatan konsultasi publik ini, kami mengundang sebanyak 58 peserta yang terdiri dari berbagai unsur,”katanya.

 

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, mendukung penuh kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pembaruan ini, terutama setelah Kanwil Hukum Provinsi NTB mendesak percepatan penyelesaian masalah RTRW ini.

 

“Kami berharap konsultasi publik ini, pemerintah bisa mengakomodasi beberapa catatan penting,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *