Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menyusul arahan pemerintah pusat untuk menuntaskan status tenaga non-ASN.
Saat ini, Pemda KLU tengah menyiapkan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebuah skema baru yang menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer.
Langkah ini diambil setelah Pemda mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Darma, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengusulan.
“Kami sedang dalam proses input data untuk prajabatan, sebagai persiapan jika diminta formasi. Namun, jika ternyata hanya diminta mengusulkan nama-nama yang sudah ada di database, kami siap langsung ajukan,” ujar Tri Darma, Senin (4/8).
Ia menyebut, ada sekitar seribuan tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Angka ini mencakup tenaga kesehatan, teknis, dan guru. Semua nama yang akan diusulkan sedang didata secara rinci. Data ini juga mencakup informasi mengenai honorer yang tidak bisa diusulkan, misalnya karena sudah meninggal dunia atau pindah pekerjaan.
Kata dia, Pemerintah pusat memberikan waktu hingga Desember untuk proses pengusulan ini. Hal ini sejalan dengan target bahwa mulai tahun depan, tidak ada lagi istilah tenaga non-ASN.
“Sesuai arahan pusat, tidak ada lagi tenaga non-ASN di tahun depan. Kami berharap semua yang belum terakomodasi bisa masuk skema PPPK paruh waktu. Ini adalah solusi sementara sambil menunggu formasi penuh,” tambahnya.
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu, Tri Darma mengatakan, hal itu sangat bergantung pada kebutuhan formasi dari masing-masing instansi. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Lombok Utara dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer. (*)