Bima, katada.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Bima.
Penandatanganan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran tata ruang dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu.
Penandatanganan MoU berlangsung di Lambu, Kamis (12/12). Pemkab Bima diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fathullah, Kepala Dinas PUPR Suwandi, serta Kepala Bidang Tata Ruang, Amanah.
Sementara, BPN RI dihadiri Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto, bersama Ketua Tim Kerja Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Alim Fahmi Romadhan.
Dokumen nota kesepahaman tersebut mengatur penanganan objek IPPR Kabupaten Bima sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011–2031 serta Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati sejumlah kesimpulan. Salah satunya, terdapat lima objek IPPR yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah dan diverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Hasil verifikasi menyatakan bahwa objek IPPR itu tidak lagi tergolong sebagai pelanggaran pemanfaatan Tata Ruang.
Pemkab Bima menegaskan komitmennya untuk secara konsisten melaksanakan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penuntasan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan guna mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Bima.
Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan telah selesai melalui tahapan pemeriksaan terkait IPPR pada wilayah perencanaan. Dengan demikian, proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki arti strategis dalam memperkuat penegakan hukum di bidang penataan ruang.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima berjalan tertib, sesuai rencana, dan berlandaskan hukum,” ujar Adel. (*)













