Scroll untuk baca artikel
Daerah

Gerak Cepat, Pemda KLU Amankan Aset Bersengketa di Desa Senaru

×

Gerak Cepat, Pemda KLU Amankan Aset Bersengketa di Desa Senaru

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah yang saat ini menjadi objek sengketa. Pemkab KLU memasang plang klaim pada lahan bekas bangunan Pos Terpadu (Pustu) di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, yang kini digunakan masyarakat sebagai area pertokoan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tersebut tetap berada di bawah kepemilikan sah Pemkab KLU, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi, membenarkan pemasangan plang tersebut. Ia menegaskan bahwa plang tersebut merupakan tindakan pengamanan yang wajib dilakukan oleh aparat daerah.

“Pemasangan plang ini merupakan langkah Pemkab dalam upaya pengamanan aset Pemda KLU. Saat ini objek tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemda berdasarkan Sertifikat Nomor 013,” ujar Mala Siswadi, Senin (15/12/2025).

Mala menjelaskan, bahwa klaim kepemilikan Pemkab KLU tidak hanya didukung oleh sertifikat, tetapi juga oleh sejarah pemekaran wilayah. Lahan tersebut terdaftar dalam dokumen penyerahan aset dari Kabupaten Lombok Barat kepada Pemda KLU. Untuk memperkuat legalitas, Pemkab KLU juga telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah komunikasi bersama BPN untuk memastikan sertifikat Pemkab tersebut benar. Demikian pula dalam dokumen penyerahan aset oleh Lombok Barat kepada Pemkab KLU, objek dimaksud sudah termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Meskipun telah memasang plang klaim, Pemkab KLU tetap membuka ruang dialog dengan warga yang saat ini menempati lahan tersebut. Komunikasi dan mediasi telah dilakukan untuk mencari titik temu dan menyamakan persepsi mengenai duduk perkara aset tersebut.

“Komunikasi oleh Pemkab KLU sudah dilaksanakan sebagai upaya pendekatan dan menyamakan persepsi tentang duduk permasalahan terkait objek tersebut,” tambah Mala.

Mala berharap, melalui mediasi, warga dapat memahami bahwa tindakan pemasangan plang adalah bagian dari tugas pemerintah daerah untuk menjaga dan melindungi aset milik negara.

“Sehingga kami selaku aparat daerah yang diberi tugas mengamankan aset Pemda mengambil langkah pengamanan dengan memasang plang,” pungkasnya.(Ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *