Katada

Pemkab Bima Gugat Pengelola Hotel Komodo Rp 3,6 Miliar

Anggota Satpol Bima hendak mengosongkan Hotel Komodo, belum lama ini. (Istimewa)

Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat pengelola Hotel Komodo Rp 3,6 miliar.

Gugatan dilayangkan Pemkab Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan teregister dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2023/PN Rbi. Pemkab Bima menggugat H. Maman Siraj sebagai tergugat I dan Amir Sarifudin sebagai tergugat II.

Dalam petitum gugatannya, Pemkab Bima meminta majelis hakim menyatakan hukum tanah pekarangan seluas 2.411 M2, yang di atasnya berdiri bangunan gedung yang dahulu diberi nama “Wisma Komodo”, sekarang telah diubah menjadi “Hotel Komodo” di Jalan Sultan Ibrahim Nomor 2, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima merupakan aset milik penggugat (Pemda Kabupaten Bima).

Hal ini sesuai dengan Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 18/Paruga/1996, Surat Ukur Nomor: 1565/1996, tanggal 29 April 1996 atas nama Pemegang hak Pemerintah Daerah kabupaten Bima (penggugat).

Baca juga: Dikenal Licin, Tersangka Pembunuhan Anak SMA di Sampungu Bima Ternyata Residivis

“Menyatakan penguasaan objek sengketa dan pengelolaan Usaha hotel Komodo yang dilakukan oleh Tergugat I, setelah lewat periode waktu yang diberikan mulai tahun 1987 sampai dengan tahun 2002 merupakan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum penggugat dikutip dari SIPP PN Raba Bima, Jumat (26/4).

Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan objek sengketa dan pengelolaan usaha Hotel Komodo kepada tergugat II secara diam-diam dengan cara sewa menyewa atau dengan cara lain tanpa diketahui oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT, bebas dari segala pembebanan apapun dan dari siapapun tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan polisi dan alat negara lainnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka Bima Masih Berlanjut

“Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil yang diderita oleh penggugat, yang berupa keuntungan bersih dari usaha pengelolaan Hotel Komodo yang seharusnya masuk ke kas penggugat sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2023, yang diperhitungkan sebesar Rp 3.679.200.000,” rinci Pemkab Bima dalam petitumnya.

Terakhir, menyatakan sah dan berharga sita  jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh PN Raba Bima atas objek sengketa. Menyatakan hukum putusan pengadilan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat I dan/atau Tergugat II menempuh upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Sidang gugatan Pemkab Bima dengan pengelola masih bergulir di PN Raba Bima. Rencananya, sidang dengan agenda pembuktian digelar 30 April ini.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin yang dikonfirmasi belum menanggapi. Pesan singkat melalui WhatsApp belum direspon.

Baca juga: Harga Jagung Anjlok, Ketua STIPAR Desak Pemda Bima Buat Perda

(ain)

Exit mobile version