Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima membeberkan aturan, mekanisme ataupun tata cara pengajuan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penggantian pejabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bima Mahfud menjelaskan bahwa edaran Mendagri Nomor: 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota tanggal 03 Agustus 2018 sudah sangat jelas.
Menurut Mahfud, angka 2 huruf c dijelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memeriksa kesesuaian data dukung dan kelengkapan dokumen persyaratan penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian meneruskan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj Bupati/Walikota tersebut diterima.
“Apabila Gubernur tidak meneruskan usulan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka Menteri Dalam Negeri dapat memproses persetujuan tertulis tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahfud, Sabtu (12/10).
“Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membacanya dari segi aturan yang ada,” imbaunya. (rl)