Mataram, katada.id – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tengah menjadi perbincangan hangat dan mendapatkan pro kontra dari masyarakat, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk mengatasi multitafsir dan mendapatkan substansi yang benar, Pemerintah Provinsi NTB mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual melalui video confrence dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10).
“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan pengertian latar belakang, materi sebenarnya, dan manfaat undang-undang Ciptaker bagi masyarakat,” jelas Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ketika memimpin Rakor.
Mahfud MD menjelaskan, banyak informasi hoaks terkait UU Ciptaker yang beredar sehingga tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut. Hoaks-Hoaks dimaksud diantaranya, penghapusan pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung perjam, outsourcing, dan masih banyak lagi. Semua hal tersebut harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat.
Terkait banyaknya aspirasi yang mencuat, Mahfud menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat dan harus difasilitasi dan dilindungi Negara, tetapi tidak dengan tindakan yang anarkis.
“Ada ungkapan meski 60 tahun kita diperintah oleh pemerintah yang tidak baik itu jauh lebih baik dari tindakan anarkis 1 jam. Silahkan tanya yang seluas-luasnya, diskusikan apa yang kita hadapi. Bagaimana menjebatani perbedaan-perbedaan tersebut,” ungkap Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.
Mahfud melanjutkan, UU Ciptaker dilatarbelakangi lambat dan tidak efisiennya sistem pengurusan izin usaha di Indonesia sebelumnya yang membuat rawannya terjadi tindak korupsi dan pungli dikalangan birokrasi. Ketika sistem tersebut ingin diperbaiki, seringkali terkendala undang-undang yang lain. Sehingga untuk lebih mempermudah pengurusannya, maka undang-undang terkait tenaga kerja dan usaha disatukan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“Banyaknya meja yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Karena itu Presiden ingin agar perizinan itu lebih mudah dan tidak ada korupsi dan pungli,” tegas Mahfud.
Sementara itu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan, hingga saat ini jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13, 3 juta. Rinciannya, 6,9 juta pengangguran, korban PHK Akibat Covid-19 3,5 juta, setiap tahunnya ada freshgraduate sebanyak 2,9 juta. Jumlah UMKM sendiri sebanyak 64,13 juta yang 80 persennya berada pada sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Ciptaker.
“Undang-undang ini tujuannya untuk mempermudah usaha. UU ini juga mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah,” pungkasnya.
Rakor ini juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Gubernur serta Wali Kota se-Indonesia. Di Pemprov NTB sendiri rakor tersebut diikuti langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, didampingi Kapolda NTB, Sekertaris Daerah NTB beserta jajarannya. (red)