Dompu, katada.id – Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil menangkap AR (25). Ia ditangkap saat hendak mencuri motor sekitar sekitar pukul 01.20 wita di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (13/12).
’’AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu (untuk ditangkap) karena terlibat pencurian motor,’’ kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel.
Sebelumnya AR mencuri motor Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya sekitar pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Senin (7/12). Sehubungan dengan laporan tersebut, Tim Puma mengantongi satu nama yaitu AR,’’ ujarnya.
Kasat memerintahkan anggotanya untuk menangkap AR. Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR. ’’Informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor,’’ ungkapnya.
Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkapnya. Kemudian AR digelandang ke Mapolres Dompu. Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)