Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Pemuda Oposisi Gedor PUPR NTB Desak Pembatalan Proyek Jalan Rp19 Miliar di Sumbawa

×

Pemuda Oposisi Gedor PUPR NTB Desak Pembatalan Proyek Jalan Rp19 Miliar di Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Gerakan Pemuda Oposisi (Gerposi) mendesak Dinas PUPR NTB, membatalkan hasil tender proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai Rp19,056 miliar tersebut dinilai sarat dugaan kecurangan dan rekayasa pemenangan.

Koordinator aksi, Edi Putra, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya post bidding dalam proses evaluasi lelang. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dalam proses pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran, rekanan yang dimenangkan diduga kuat telah terjadi post bidding. Ini jelas pelanggaran yang dilarang dan diatur tegas dalam Peraturan LKPP,” ujar Edi dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa tindakan post bidding berpotensi memunculkan sanksi hukum dan merusak iklim persaingan usaha.

Dalam pernyataannya aksinya, Gerposi merinci beberapa dugaan kecurangan yang terjadi. Diantaranya, dugaan persengkongkolan jahat antara panitia lelang dan PT Amar Jaya Pratama Grup.

Dokumen dukungan yang dilampirkan rekanan pemenang tender dinilai tidak sesuai spesifikasi dan diduga palsu. Panitia lelang juga diduga tetap meloloskan dokumen meski tidak memenuhi syarat administrasi.

Selanjutnya, terdapat Indikasi pemalsuan tanda tangan Direktur Utama perusahaan lain yang dijadikan dokumen pendukung. Selain itu mereka menduga,Direktur perusahaan yang dicantumkan tanda tangannya disebut tidak pernah datang ke NTB.

“Kami menemukan adanya pemalsuan tanda tangan Direktur Utama perusahaan lain demi kepentingan pihak tertentu. Ini bentuk kejahatan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Edi.

Adapun tuntutan lengkap Gerposi sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala Dinas PUPR NTB mencabut keputusan pemenang tender yang dianggap sarat rekayasa.

2. Membuka seluruh dokumen pengadaan untuk audit publik.

3. Menghentikan seluruh pencairan anggaran proyek hingga dugaan pelanggaran dituntaskan.

4. Meminta Kejati NTB mengusut tuntas dugaan kejahatan pengadaan, mulai dari rekayasa tender hingga pemalsuan dokumen.

“Kami meminta Kejati NTB tidak tinggal diam. Dugaan kejahatan pengadaan ini harus dibongkar sampai akar-akarnya,” ujar Edi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *