Bima, katada.id – Pengacara Andi Sirajudin, Abdul Hanan membantah pernyataan Sukardin bahwa kliennya menerima uang hasil pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.
”Menurut keterangan pak Andi, tidak pernah menerima sepersen pun,” bantah Abdul Hanan kepada katada.id, Selasa (7/3/2023).
Ia menegaskan, kalau pun ada penyerahan dan penerimaan pasti ada ada kuitansinya. Namun hal itu tidak bisa dibuktikan. Kliennya disebut menerima dari hasil pemotongan dana Bansos hanya versi Sukardin saja. ”Kalau memang ada penyerahan uang, mana kuitansi. Tidak pernah sedikit pun klien kami menerima uang,” tegasnya.
Hanan juga membantah Andi Sirajudin memerintahkan untuk melakukan pemotongan uang dari penerima bansos. Karena setiap melakukan perintah, Andi Sirajudin semasa menjadi kepala Dinas Sosial (Dinsos) selalu memakai nota dinas dan disposisi. ”Pemotongan itu inisiatif mereka saja tanpa sepengetahuan klien saya,” terangnya.
Baca juga: Sukardin Ungkap Aliran Dana Hasil Pemotongan Bansos Kebakaran Bima ke Andi Sirajudin dan Ismud
Sebelumnya, Sukardin menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Andi Sirajudin dan Ismud di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/3/2023). Di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhlasudin, Sukardin yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan. Rekening atas nama dia itu bertujuan agar dana hasil pemotongan Rp105 juta tidak tercecer. ”Pembuatan rekening tersebut atas inisiatif saya sendiri,” ungkapnya.
Sementara pemotongan dana bansos terhadap korban kebakaran, menurut Sukardin, atas kesepakatan kepala desa di Dinas Sosial. Sedangkan ia hanya ditugaskan untuk mengumpulkan uang pemotongan tersebut. “Saya tidak tahu persis kesepakatan mereka terkait potongan dana itu, tetapi saya hanya bertugas mengambil apa yang menjadi kesepakatan,” bebernya.
Baca juga: Uang Korupsi Bansos Kebakaran Bima Rp105 Juta Dibagi-bagi, Andi Sirajudin Dapat Segini
Dari total dana yang terkumpul, lanjut dia, setiap ada kebutuhan, Andi Sirajudin maupun Ismud selalu meminta dana tersebut. Total dana yang diberikan kepada Andi Sirajudin Rp28 juta dan Ismud Rp30 juta. “Saya selalu ditanyakan apakah masih ada sisa uang hasil potongan itu, jika saya bilang ada, langsung diminta untuk diberikan,” jelasnya.
Sukardin merincikan, uang yang diminta Ismud Rp20 juta. Uang tersebut untuk penanggulangan banjir, yang kemudian diminta lagi Rp10 juta. Sementara Andi Sirajudin yang saat itu kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima pernah meminta uang Rp10 juta untuk berangkat ke Jakarta dan sisanya untuk keperluan ganti ban mobil Rp5 juta dan ganti aki mobil. “Setiap meminta uang selalu saja ditanyakan, apakah uang itu (potongan bansos) masih ada atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos Kebakaran Bima, Kades Akui Ada Pemotongan tapi Sudah Dikembalikan
Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.
Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca juga: Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkot Bima, KPK Kembali Panggil Pejabat BPBD, PUPR dan PBJ
Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (ain)