Pengacara Terlapor Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di Kota Mataram Bantah Fakta Yang di Uraikan Pihak Pelapor

0

Mataram,katada.id- Pengacara Terlapor Kasus Pelecehan seksual dari Kantor Hukum Sambo Law Firm Safran, SH., MH menyayangkan pernyataan Keluarga dan Pengacara Pelapor kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kota Mataram yang diberitakan belum lama ini. Pihaknya menilai pernyataan yang dilontarkan di media tersebut tidak benar, atau keluar dari fakta yang sebenarnya.

Sebagai pengacara Terlapor dirinya telah mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Namun dia menegaskan terkait asumsi yang disampaikan oleh Pengacara pelapor sah-sah saja, sepanjang bisa dibuktikan asumsi tersebut.

“Kalau dicermati pernyataan keluarga dan lawyer pelapor disalah satu media online, kami menilai itu sangat keliru dan tidak mendasar pada fakta-fakta yang sebenarnya. Pada saatnya kami akan menyampaikan dan menyajikan fakta-fakta dan menghadirkan saksi yang akan menguraikan fakta sebenarnya,” ujarnya, Rabu (16/04).

Lebih lanjut Safran menegaskan bahwa salah satu pilar Negara Demokrasi yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam semua tahapan proses hukum. Oleh karena demikian apa yang dilakukan oleh Polisi dinilai mempunyai alasan untuk tidak menahan Terlapor sebagai kliennya.

“Kami percaya integritas dan profesional penyidik di PPA Polres Mataram dalam menangani kasus ini. Untuk itu kita hormati proses hukum yang ada di PPA Polres Mataram,” tegasnya.

Safran sapaan akrabnya menambahkan bahwa semua pihak harus menjunjung Tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah sebagai salah satu prinsip dalam negara hukum modern.

“Tidak perlu terlalu provokatif dan spekulatif dalam menyampaikan fakta,”  pungkasnya mengingatkan pengacara Pelapor. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here