Pengamat Hukum Sebut Lipsus DAK Dikbud NTB Pintu Masuk APH Ungkap Dugaan Korupsi 

0
Kantor Dinas Dikbud NTB. (istimewa)

Mataram – Sebagai perusahaan media yang mengusung tajuk “Era Baru Jurnalisme”, NTBSatu secara rutin menerbitkan produk jurnalistik mendalamnya melalaui kolom liputan khusus atau LIPSUS.

 

Sejumlah liputan khusus telah diterbitkan. Paling banyak terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Terbaru, NTBSatu merilis liputan berjudul “LIPSUS – DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek”.

 

Hasil liputan tersebut menjadi perbincangan ramai setelah beritanya terbit. Bmendapat intervensi. Bahkan ancaman dari beberapa pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan tersebut.

 

Fenomena intervensi kepada kemerdekaan pers itu mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat.

 

Menurutnya, selain untuk mencerdaskan masyarakat, pemberitaan terkait dugaan penyelewengan kebijakan oleh pemerintah bisa menjadi navigasi bagi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan.

 

“Dengan adanya informasi seperti ini kan masyarakat jadi tau, APH juga bisa punya petunjuk tanpa menunggu laporan,” katanya, Kamis, 20 Februari 2025.

 

Terkait intervensi, sambung Syamsul, tindakan tersebut merupakan gangguan iklim dan sangat berpengaruh bagi demokrasi di Indonesia. Publik seharusnya mengapresiasi langkah media yang memunculkan persoalan hajat orang banyak.

 

“Kita mestinya berterima kasih ada pers yang menyuarakan dugaan penyelewengan uang rakyat seperti ini, apalagi ini digali secara dalam,” ucap Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram ini.

 

Ia pun mengatakan, insan pers tidak perlu cemas dengan berbagai intervensi. Karena kebebasan pers dilindungi oleh konstitusi melalui Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

“Tidak mudah memidanakan karya jurnalistik. Ia dilindungi konstitusi serta memiliki mekanisme khusus melalui Dewan Pers. Intinya tidak perlu gentar,” tegasnya. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here