Mataram, katada.id – Warga Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dibuat terkejut. Seorang pria berinisial MH, 28, yang sehari-hari dikenal sebagai pengangkut sampah, ternyata menyimpan aktivitas gelap. Dia ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (14/5). MH diamankan saat berdiri di depan rumahnya, menunggu pembeli. Saat ditangkap, keluarga sempat histeris. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas ilegal MH.
”Keluarganya sempat emosional karena selama ini hanya tahu dia bekerja sebagai pengangkut sampah. Tapi setelah kami tunjukkan bukti, mereka mulai bisa menerima,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (15/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 2,91 gram, alat isap, plastik klip bening, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (red)