Lombok Timur, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang perempuan berinisial RS (32), seorang wiraswasta, berhasil diringkus polisi karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 11,15 gram bruto.
Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek, Lombok Timur, pada Minggu (26/10).
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Petugas dari Satres Narkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Osman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan RS. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku saat penggeledahan awal, pemeriksaan terhadap sepeda motor miliknya mengungkap temuan mencengangkan. Polisi menemukan dua plastik hitam berisi satu plastik klip sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Operasi tidak berhenti di situ. Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Di kamar tidur RS, petugas kembali menemukan satu tas hitam berisi alat hisap sabu (bong).
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diduga merupakan pengedar aktif yang kerap beroperasi di wilayah Lenek dan sekitarnya. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Kecamatan Lenek.
“Identitas dan keberadaan T kini masih dalam penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Osman.
Dari dua lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita: satu bungkus plastik klip berisi sabu, dua plastik warna hitam, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu alat hisap (bong), dan satu tas hitam.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Osman.
Atas perbuatannya, RS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” tegasnya. (*)













