Mataram, katada.id- Pengelolaan belanja modal di RSUD, PUPR, Dinas Pariwisata dan Dikbudpora jadi temuan BPK. Bagaimana tidak total belanja di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp661 juta.
Hal itu terungkap dalam LHP BPK tahun 2025, tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024. Dokumen 1.328 halaman itu mengendus deretan temuan. Begini uraiannya:
Kekurangan Volume 29 Paket Pekerjaan
Sebanyak 29 paket yang dikerjakan empat SKPD itu terindikasi kekurangan volume. Diantaranya Pembangunan Taman Masjid Agung Rp192 juta, Penataan GOR Panda Rp46 juta dan Penanganan Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan Jalan Talabiu-Dore Rp82 juta.
Menyikapi temuan itu, masing-masing penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian, senilai Rp687 juta ke RKUD dan Rekening Kas BLUD RSUD Bima. Berdasarkan penyetoran itu masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp114 juta.
Potensi Kekurangan Volume Dua paket Jalan di Dinas PUPR
Pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait pekerjaan, menunjukkan potensi kekurangan volume atas peningkatan Jalan Dea-Sumi dan Pemeliharaan berkala Jalan SP. JP Lamere. Potensi kekurangan volume, senilai Rp100 juta.
Sanksi Denda Keterlambatan Penyelesaian 10 Paket di Tiga SKPD
Pemeriksaan BPK juga mengungkap 10 pekerjaan yang terlambat diselesaikan, belum dikenakan sanksi denda. Denda keterlambatan itu minimal senilai Rp483 juta. Diantara paket itu adalah Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Jalan Pantai rontu. Nilai denda atas keterlambatan proyek itu Rp146 juta.
Menyikapi itu masing-masing penyedia jasa telah menindaklanjuti, dengan menyetor sebagian denda keterlambatan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bima dan Rekening Kas BLUD RSUD Bima. Jumlah yang disetor Rp35 juta terdiri atas tiga paket.
Kondisi itu mengakibatkan; kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp114 juta. Potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp100 juta, dan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan minimal senilai Rp447 juta.
Termasuk lebih saji atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi masing-masing senilai Rp520 juta dan Rp281 juta pada laporan keuangan.
BPK kemudian memberikan rekomendasi untuk Bupati Bima agar memerintahkan masing- masing Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk:
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal;
Menginstruksikan PPK masing-masing SKPD agar:
Bersama pengawas lapangan melakukan pengukuran atas item pekerjaan;
Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp114 juta, Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke RKUD;
Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran berikutnya senilai Rp100 juta.
Mengenakan dan menarik denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal senilai Rp447 juta. (sm)