Kota Bima, Katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dalam penggerebekan itu polisi membekuk AH, warga desa setempat. Polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 8,37 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tambe, Desa Rai Oi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat dan A1. Selanjutnya dilakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku,” jelas AKP Malaungi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 paket sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 paket sabu yang berada di atas gazebo.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 7 plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kaca, 1 korek api, 5 pipet sendok, 1 dompet warna cokelat, 2 unit handphone merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju rumah terduga MO. Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat.
“Berdasarkan keterangan warga sekitar, terduga MO diketahui telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Tim kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah dengan disaksikan saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)













