Mataram, katada.id – Seorang pegusaha di Dompu berinisial AR ditetapkan tersangka kasus penyelundupan kayu ilegal yang berasal dari Gunung Tambora.
Penetapan tersangka bos kayu UD Cahaya Baru setelah penyidik PNS bidang Gakkum Dinas LHK NTB telah menyimpulkan hasil penyidikan pembalakan liar di kawasan hutan RTK. 53 Gunung Tambora, Dompu.
Hal itu dibenarkan Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya beberapa hari yang lalu. ”Bosnya sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka AR diduga memalsukan surat jalan pengiriman kayu yang ditebangnya di kawasan hutan. Surat angkutan seolah-olah kayu berasal dari kebun.
’’Hasil lacak balak, ternyata kayu yang diselundupkan itu berasal dari kawasan hutan Tambora,” bebernya.
Jumlah kayu yang ditebang sekitar 928 batang atau 99,57 kubik. Kayu tersebut dibawa menggunakan enam truk yang dikemudikan masing-masing berinisial AL, RS, DK, SL, SK, dan YK.
Rencananya, kayu tersebut bakal dikirim ke wilayah pulau jawa. Tetapi pengiriman kayu tersebut terendus tim Dinas LHK.
Kemudian tim menghentikan truk-truk tersebut di Lombok Timur, Mei lalu. Di dalam truk ditemukan kayu jenis Kelango dan Rajumas. Saat ditanya petugas, para sopir tak bisa menunjukan dokumen yang lengkap. ”Kita selidiki dan lacak balak, kayu itu bukan dari hasil kebun,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka AR dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dae)