Lombok Utara, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Enam orang tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, Selasa (22/2/2022). ’’Ada enam tersangka yang diperiksa,’’ terang Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin.
Tersangka yang diperiksa, salah satunya mantan Direktur RSUD Lombok Utara dr. SH. ’’Kalau SH hadir. Saya belum dapat informasi siapa saja selain SH,’’ ujarnya.
Tersangka SH ini tersandung dua kasus. Yakni korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU, serta pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU.
’’Dari enam orang itu, ada yang diperiksa sebagai tersangka, ada juga yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,’’ paparnya.
Dalam kasus pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD, penyidik menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto sebagai tersangka.
Selain Wabup, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu SH selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.
Sementara, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial dr. SH selaku mantan Direktur RSUD KLU; EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).
Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33. (red)