Perkosa Anak Kandung Sejak SMP, Pria di NTB Ditangkap

0
Pelaku MJ ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram, Minggu (4/8). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Pria inisial MJS (38) bertahun-tahun memperkosa anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyetubuhi korban DE (17).

Parahnya, sang ayah memperkosa korban ini sejak duduk di bangku SMP. Perbuatan bejatnya berlanjut hingga korban menjadi siswi salah satu SMA di Mataram.

Perbuatan bejat MJS terbongkar ketika istrinya SR (35) mendapat cerita dari P, Kamis (1/8). SR diberitahukan bahwa suaminya telah memperkosa DE.

SR kemudian menanyakan langsung kepada korban. Kepada ibunya, korban menceritakan telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak masih SMP pada tahun 2021.

Korban DE terakhir disetubuhi pelaku MJS sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (27/7). Saat itu, istrinya sedang menginap di rumah orang tuanya. Sementara di rumah hanya ada korban dan pelaku. Situasi sepi itu dimanfaatkan pelaku menyetubuhi korban.

SR menanyakan lagi kepada suaminya. MJS pun mengakui telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reskrim Polresta Mataram menangkap MJS, Minggu (4/8). “Pelaku sudah diamankan di polres,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pelaku MJS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (kom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here