Mataram, katada.id – Bale Mediasi Kota Mataram, Polresta Mataram, Kejari Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram bersama Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) membahas nota kesepahaman (MoU), Sabtu (10/04). Kaitannya dengan restoratif justice
Hadir pula pihak Bakesbangpoldagri sebagai unsur Pemerintah Kota Mataram. “Pembahasan naskah nota Kesepahaman ini sebagai wujud komitmen LPA NTB untuk terus mendorong penguatan kelembagaan dalam penerapan restoratiF justice. LPA NTB, dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) dan Australian Indoensia Partnership for Justice phase 2 (AIPJ2), semenjak tahun 2019 telah mengupayakan berbagai strategi untuk mendorong pengembangan restoratif justice di NTB,” beber Ketua LPA NTB, Sahan.
Ia menerangkan, pada tahun 2020, di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara telah menghasilkan luaran pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan restoratif justice di Bale Mediasi dan Majelis Krama Desa. “Untuk tahun 2021 ini, sesuai dengan masukan berbagai pihak diupayakan MoU untuk penguatan penerapan restoratif justice,” terangnya.
Ketua Bale Mediasi Kota Mataram, Lalu Makmun menguraikan maksud dan tujuan serta substansi dalam nota kesepahaman. Ia menyampaikan, naskah nota kesepahaman dibuat dalam dua format. Pertama Bale Mediasi dengan Polresta dan Kejaksaan. Kedua Bale Mediasi dengan Pengadilan. Pertimbangan agar tidak membingungkan dan sesuai dengan ketentuan masing-masing.
“Substansi nota kesepahaman ini dibuat umum, tidak terlalu rinci, untuk ketentuan teknis bisa diteruskan. Kemudian dengan ketentuan teknis masing-masing lembaga. Substansi yang kira-kira menjadi ruang lingkupnya yaitu, aspek pencegahan, bimbingan, dukungan keamanan dan ketertiban, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” beber Makmun.
Pihak Polresta Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram yang hadir, memberikan respon yang sama terhadap nota kesepahaman. Mereka sangat mendukung adanya nota kesepahaman. (sm)