Bima, katada.id – Belanja sewa alat berat (ekskavator) di Pemkab Bima dikuasai satu perusahaan. Selama 5 tahun berturut-turut, PT Surabaya selalu memenang tender proyek yang dianggarkan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Bima.
Berdasarkan data yang dihimpun katada.id, pada tahun 2018, perusahaan yang dipimpin Amsal Solaiman alias Ceng Sing mengerjakan belanja sewa ekskavator dengan anggaran Rp498 juta.
Lalu, di tahun 2019 PT Surabaya memenangkan lagi sewa alat berat dengan nilai kontrak Rp499 juta. Begitu juga di tahun 2020, perusahaan ini mengerjakan belanja sewa alat berat dengan anggaran Rp500 juta.
Pada tahun 2021, PT Surabaya lagi-lagi memenangkan tender belanja sewa alat berat dengan nilai kontrak Rp498 juta. Di tahun 2022 ini, perusahaan yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Kota Bima kembali memenangkan sewa alat berat dengan anggaran Rp697 juta.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin menerangkan, dilihat dokumen ini tender, sewa jasa alat berat itu mengacu kepada tender dan bukan pemilihan langsung. “Artinya perusahaan tersebut memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sehingga memenangkan tender dan memiliki track record yang baik dalam kegiatan pelayanan jasa alat berat,” terangnya dikonfirmasi katada.id, Rabu (26/10/2022).
Untuk hal teknis mengenai proses sewa alat berat ini, ia masih mengkonfirmasi dinas terkait. “Untuk penjelasan teknisnya, saya masih coba konfirmasi ke Dinas Perkim,” ujarnya.
Pernah Diusut Kejati NTB
Belanja sewa ekskavator sebelumnya pernah diusut Kejati NTB. Kejaksaan menduga ada duplikasi anggaran.
Ekskavator tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek pembukaan jalan dan normalisasi sungai. Anggaran penyewaan itu dicomot dari kantong Bina Program Setda Bima. Di samping anggaran itu, Dinas PUPR juga mengeluarkan uang sewa tersebut pada proyek yang sama.
Dinas PUPR dan Bina Program Setda Bima sama-sama mengeluarkan laporan pertanggungjawaban dengan objek proyek yang sama. Penganggaran seperti itu dilakukan tahun dari 2018 hingga 2020.
Selama proses penyelidikan, tim kejaksaan turun ke Bima untuk mengumpulkan data dan cek fisik. Tidak hanya itu, kejaksaan juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bima. Di antara, Kepala Dinas PUPR Bima, Nggempo, mantan Kabag Bina Program Setda Bima, Kabag Bina Program Setda Bima, dan bos PT Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam sewa alat berat itu. (ain)