Bima, Katada.id – Perusakan Kantor Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berbuntut panjang. Enam warga terduga pelaku perusakan yang berasal dari Dusun Bante itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang sudah berstatus tersangka yakni SF als LD (44), AK (29), FR (30), AM alias DN (33), JN alias JK dan MB (37).
Awalnya, saat perusakan kantor desa Rabu (18/12), aparat mengamankan delapan orang. Namun dari hasil gelar perkara ditetapkan enam orang tersangka.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anarkisme dan pelaku perusakan. “Tidak ada toleransi terhadap setiap aksi para pelaku anarkis atau perusakan yang dilakukan oleh siapapun yang mengganggu Kamtibmas dan proses pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku perusakan. Karena negara tidak boleh kalah dengan para perusuh dan pembuat onar yang mengganggu stabilitas kamtibmas, khususnya di Kabupaten Bima.
’’Masyarakat jangan mau diprovokasi maupun dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dan sama-sama menciptakan situasi yang kondusif saat dan pasca Pilkades,” katanya.
Sebagaiman informasi, pada Rabu (18/12) siang terjadi aksi perusakan Kantor Desa Tente yang diduga dilakukan warga Dusun Bante, Desa Tente.
Perusakan kantor desa dilakukan dengan cara melempar kaca jendela kantor setempat menggunakan batu. Aksi perusakan dilakukan simpatisan calon kades nomor urut 2 Desa Tente yang berjumlah sekitar 20 orang.
Hanafi menjelaskan, atas kejadian tersebut aparat kepolisian mengamankan delapan terduga pelaku perusakan. Namun setelah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hendry CH, Satreskrim Polres Bima menetapkan enam tersangka. ’’Enam tersangka merupakan warga Dusun Bente, Desa Tente,” ungkapnya.
Ia mengatakan, peristiwa perusakan berawal saat Pj Kades Tente Muschlisin, ketua panitia Pilkades Tente Muslim dan Ketua pemuda Dusun Bante Alfan didampingi Babinsa Tente Serka Iyek Alhabshy membuka segel Kantor Desa Tente.
Tujuannya, mengambil berkas berita acara Pilkades yang dititipkan di ruangan Kades. Kemudian tersangka AR alias DN yang mengetahui adanya pembukaan segel mendatangi kantor desa guna menglarifikasi perangkat desa, terkait dibukanya palang pintu kantor desa.
“Setelah mendapat penjelasan, kemudian tersangka AR alias DN keluar dari kantor desa. Tidak lama kemudian datang warga Dusun Bante langsung melempar batu ke arah jendela kantor hingga kaca jendela kantor pecah sebanyak 13 lubang jendela. Kemudian para tersangka melakukan penyegelan kembali kantor desa,” tambah Hanafi. (one)