Petualang Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Bima Berakhir di Sebuah Kios

0

Bima, katada.id – Bisnis haram DM (42) dan anaknya RK (20) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbongkar. Keduanya ditangkap anggota Polsek Bolo bersama barang bukti 7 poket sabu.

Penangkapan ibu dan anak tersebut berlangsung di sebuah kios yang diketahui milik DM, Sabtu malam (11/5). Selain keduanya, polisi juga menangkap AP (32), IS (21), MS (25) dan MF (14).

”Keenam orang tersebut diduga kuat jaringan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bolo,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, Senin (13/5).

Pengungkapan jaringan pengedar sabu ini bermula saat personel Polsek Bolo yang dipimpin Kapolsek Iptu Nurdin menggelar patroli rutin. Setiba di perbatasan Desa Tumpu dan Desa Rada, tepatnya di kios milik DM, anggota melihat sekelompok orang dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dipukul Pakai Selang, Wanita di Bima Laporkan Suaminya ke Polisi

Tim patroli menghampiri dan menggeledah badan mereka maupun area sekitar. Di situ, anggota menemukan 7 poket sabu dan barang bukti lainnya.

Berdalih Terdesak Ekonomi

Kepada polisi, DM mengaku mengedarkan sabu bersama anak kandungnya RK. Omset dari penjualan sabu itu mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta dalam sehari.

Mereka mengaku terpaksa menjual barang haram itu karena terdesak ekonomi. Apalagi mereka tidak memiliki pekerjaan. ”Para terduga pelaku tergiur dengan keuntungan besar yang didapatkan,” ungkap Nurdin.

Saat ini keenam orang dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Bima Diduga Cabuli Siswi SD

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here